Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan provinsi
Fungsi
1
Penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan pengordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi
2
Penyelenggaraan fasilitas dan pengendalian di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi
3
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi
4
penyelenggaraa koordinasi dan kerja sama dalam rangka tugas dan fungsi dinas
5
penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan UPT Dinas
6
Menghadiri rapat teknis di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi
7
Pengevaluasian pelaksanaan tugas bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8
Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi
9
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Gubernur di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi