Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan provinsi

Fungsi

1

Penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan pengordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi

2

Penyelenggaraan fasilitas dan pengendalian di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi

3

Perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi

4

penyelenggaraa koordinasi dan kerja sama dalam rangka tugas dan fungsi dinas

5

penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan UPT Dinas

6

Menghadiri rapat teknis di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi

7

Pengevaluasian pelaksanaan tugas bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;

8

Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi

9

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Gubernur di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi