Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Berdasarkan peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 55 Tahun 2016, Mempunyai Tugas dan Fungsi :
TUGAS POKOK DINAS :
" Membantu Gubernur Melaksanakan urusan Pemerintahan dan urusan wajib bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi"
FUNGSI POKOK DINAS:
- Perumusan kebijakan teknis bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
- Pelaksanaan Kebijakan teknis Bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Penempatan dan perluasan tenaga kerja
- Pelaksanaan pelatihan dan produktuvitas tenaga kerja
- Pelaksanaan hubungan industrial, syarat kerja dan jaminan sosial
- Pelaksanaan pengawasan terhadap norma kerja, norma kesehatan dan keselamatan kerja
- Pelaksanaan penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi
- pelaksanaan administrasi dinas
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.