Follow us :

Tugas dan Fungsi

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu  Berdasarkan peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 55 Tahun 2016,  Mempunyai Tugas dan Fungsi :

TUGAS POKOK DINAS :

" Membantu Gubernur Melaksanakan urusan Pemerintahan dan urusan wajib bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi"

FUNGSI POKOK DINAS:

  • Perumusan kebijakan teknis bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
  • Pelaksanaan Kebijakan teknis Bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Penempatan dan perluasan tenaga kerja
  • Pelaksanaan pelatihan dan produktuvitas tenaga kerja
  • Pelaksanaan hubungan industrial, syarat kerja dan jaminan sosial
  • Pelaksanaan pengawasan terhadap norma kerja, norma kesehatan dan keselamatan kerja
  • Pelaksanaan penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi
  • pelaksanaan administrasi dinas
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tekan Enter
Tekan Enter