Sejarah terbentuknya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu mengacu pada maklumat Presiden Nomor 7 tahun 1947 yang diumumkan pada tanggal 13 Juli 1947 tentang susunan kabinet Amir Syarifudin, dilantik sebagai Menteri Perburuhan , Namun selaku Menteri Perburuhan belum dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebab belum ada ketetapan mengenai apa yang menjadi tugas pokoknya.
Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu berubah seiring dengan perubahan yang terjadi di Kementrian RI. Awal penggabungan berasal dari 3 ( tiga ) departemen yaitu Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bergabung sebelum terjadi pemisahan lagi dengan Dinas Tenaga Kerja berdiri sendiri, sedangkan Dinas Transmigrasi bergabung dengan PPH dengan nama Dinas Transmigrasi dan PPH.
Pada tahun 2009 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu bergabung kembali dengan kantor yang beralamat di Jalan Pembangunan No. 12 Kota Bengkulu sampai sekarang. Pada tahun 2017 terjadi perubahan nama dan nomenklatur dinas menjadi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sesuai dengan perubahan nomenklatur yang tercantum pada Peraturan Gubernur no. 55 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu terdiri dari Sekretariat, 5 Bidang , dan 5 UPTD ( Unit Pelayanan Teknis Daerah ) yang dikepalai oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur Provinsi Bengkulu.