Follow us :

Alur Pengaduan di Disnakertrans Bengkulu

Print Email

KOMPONEN SERVICE DELIVERY

No. Komponen Uraian
1. Persyaratan Pelayanan

Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan;

  2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan;

  3. Petugas menyelesaikan pengaduan;

  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi

Media Informasi:

  1. Melalui website atau e-mail;
    Dapat menyampaikan pengaduan melalui website nakertrans.bengkuluprov.go.id yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia atau melalui email dengan alamat: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.;

  2. Kotak Pengaduan;
    Datang langsung ke Desk Layanan Informasi dan pengaduan, dengan alamat: Jln. Pembangunan No. 12 Padang Harapan Bengkulu

3. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Proses penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

  3. Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax atau website.

4. Biaya/Tarif

Untuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya. Biaya yang timbul hanya untuk akses internet.

5. Produk Pelayanan

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

6. Penanganan pengaduan saran, dan masukan
  1. Datang Langsung,

  2. Kotak pengaduan

  3. E-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

KOMPONEN MANUFACTURING DELIVERY

No. Komponen Uraian
1. Dasar Hukum
  1. Peraturan Presiden No 76 Tahun 2013

  2. Peraturan Menpan RB RI No. 24 Tahun 2014b. Peraturan Menpan RB RI No. 24 Tahun 2014

2. Sarana, prasarana dan/atau fasilitas

Dalam memberikan layanan pengaduan publik, petugas pengaduan menyediakan:

  1. Ruang Desk Layanan Informasi Publik, yang dilengkapi fasilitas pengaduan;

  2. Meja dan Kursi;

  3. Telepon;

  4. Formulir.

3. Kompetensi pelaksana

Petugas pengaduan memiliki kompetensi sesuai Standarisasi Pengelolaan Pengaduan

4. Pengawasan internal

Sistem Pengawasan sesuai SOP Pengaduan Pemda Bengkulu

5. Jumlah Pelaksana

23 orang sesuai SK Kadinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu no 061/02763 tanggal 25 April 2016 Tentang Pembentukan Tim Unit Pengelola Pengaduan

6. Jaminan Pelayanan

Disnakertrans menjamin kerahasiaan data pemohon

7. Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

Disnakertrans menjamin keamanan dan keselamatan pemohon

8. Evaluasi kinerja pelaksana

Evaluasi dilakukan sesuai SOP Pengaduan Pemda Bengkulu

9. Aksesibilitas

Pemohon berkebutuhan khusus akan dipersilakan untuk memasuki ruangan pelayanan disabilitas dan petugas akan menghampiri.

10 Waktu Pelayanan
  • Senin s.d. Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB
  • Jumat pukul 07.30 – 14.30 WIB

 


Tekan Enter
Tekan Enter